Sabtu, 08 Oktober 2016

Jamul Qur`an. pengumpulan al-Qur`an Pada masa Nabi SAW dan Masa Khulafaurrasidin



JAMUL QUR`AN
(Proses Pengumpulan al-Qur`an Pada Masa Nabi SAW, dan Masa Khulafaurrasyidin)



UIN Alauddin Makassar
 







Makalah
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur`an

Oleh:
RUHUL YUSUF
NIM : 80200216004






PROGRAM PASCASARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2016


BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
Al-Qur`an merupakan pedoman umat Islam yang berisi petunjuk dan tuntunan komperehensif guna mengatur kehidupan di dunia dan akhirat. Ia merupakan kitab otentik dan unik, yang mana redaksi susunan maupun kandungan maknanya berasal dari wahyu sehingga ia terpelihara dan terjamin sepanjang zaman.
Adalah al-Qur`an sendiri yang menyatakan bahwa keautentikan (orisinilitas) al-Qur`an dijamin oleh Allah Swt, sesuai dengan firman-Nya dalam QS al-Hijr : 9 yang berbunyi:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (٩)
Artinya :
“Sesungguhnya Kami-lah yang menurungkan al-Dzikra (Al Qur`an) , dan sesungguhnya kami (jugalah) yang benar-benar memeliharanya”.[1]
            Ayat di atas tegas menyatakan bahwa penurunan al-Qur`an dan pemeliharaan kemurniaanya adalah merupakan urusan Allah SWT. Dia-Lah menurunkan al-Qur`an kepada Nabi Muhammad SAW, melalui perantaraan malaikat Jibril, dan Dia pulalah yang akan mempertahankan keaslian atau orisinalitas sepanjang waktu. Namun demikian, tidak berarti kaum muslimin boleh berpangku tangan begitu saja, tampa menaruh kepedulian barang sedikit pun terhadap pemeliharaan al-Qur`an, sebaiknya kaum muslimin harus bersikap proaktif dalam memelihara keaslian kitab sucinya. Adapun ketika kita menelaah redaksi firman Allah SWT, diatas, maka tampak dari keseluruhan menggunakan kata إِنَّا / jamak, itu mengisyaratkan keterlibatan atau malah pelibatan ummatan muslimatan (umat muslim) terhadap pemeliharaan dan pengawalan kemurniaan al-Qur`an.
            Turunnya al-Qur`an kepada Nabi Saw, tidak sekaligus, melainkan secara berangsur-angsur dalam masa relatif panjang, yakni dimulai sejak zaman Nabi SAW, diangkat menjadi Rasul dan berakhir pada masa menjelang wafatnya. Justru tidak heran bila al- Qur`an belum sempat dibukukan seperti adanya sekarang, karena al-Qur`an sendiri secara keseluruhan ketika itu belum selesai diturunkan. Meskipun demikian, upaya pengumpulan ayat-ayat al-Qur`an pada masa itu tetap berjalan. Setiap kali Nabi SAW, selesai menerima ayat-ayat al-Qur`an yang diwahyukan kepadanya, Nabi lalu memerintahkan kepada sahabat tertentu untuk menuliskannya disamping juga menghafalnya. Penulisan ayat-ayat al-Qur`an tidak seperti yang mana kita saksikan sekarang, Selain karena mereka belum mengenal alat-alat tulis, al-Qur`an hanya ditulis pada kepingan-kepingan tulang, pelepah korma, atau batu-batu tipis, sesuai dengan peradaban masyarakat waktu itu.
            Tulisan yang akan dituangkan dalam makalah ini mengupas tentang sejarah pengumpulan dan penulisan al-Qur`an, yang bahasanya menitip beratkan pada upaya pemeliharaan di masa Nabi SAW, dan masa Khulafaurrasyidin.
B.     Rumusan Masalah
Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan rumusan masalah yang akan menjadi pembahasan dalam makalah ini. Rumusan masalah tersebut yaitu :
1.      Apa defenisi Jam`ul Qur`an
2.      Bagaimana proses Jam`ul Qur`an  (pengumpulan al-Qur`an) pada masa Nabi?
3.      Bagaimana Proses Jam`ul Qur`an (pengumpulan al-Qur`an) pada masa khulafaur_rasyidin?
C. Tujuan
1.      Mengetahui defenisi Jam`ul Qur`an  (pengumpulan al-Qur`an)
2.      Mengetahui proses Jam`ul Qur`an  (pengumpulan al-Qur`an) pada masa Nabi.
3.      Menjelaskan Proses Jam`ul Qur`an  (pengumpulan al-Qur`an) pada masa khulafaurrasyidin.
BAB II
PEMBAHASAN
C.     Defenisi Jamul Qur`an (Pengumpulan al- Qur`an)
Dalam sebagian besar literatur yang membahas tentang ilmu-ilmu al-Qur`an, istilah yang digunakan untuk menunjukkan arti penulisan, pembukuan al-Qur`an adalah Jam`ul Qur`an yang artinya pengumpulan al-Qur`an. Sehingga kalimat Jam`ul Quran dalam bahasa Indonesi memiliki istilah khusus, yaitu kodifikasi[2] al-Qur`an. Namun
Jam`ul Qur`an diartikan oleh para ulama dengan dua makna.  yaitu :
1.      Jam`ul Qur`an  (pengumpulan al-Qur`an) dengan cara memjaganya atau menghafalnya. Pengumpulan al-Qur`an dsimpan didalam hati.
2.      Jam`ul Qur`an (pengumpulan al-Qur`an) diartikan sebagai penulisan secara keseluruhan, baik secara huruf, surat, dan sistematika ayat-ayatnya. Pengumpulan al-Qur`an disimpan didalam mushaf.[3]
Apabila kita mencermati maksud dua pengertian diatas, sesungguhnya istilah- istilah yang mereka gunakan memiliki maksud yang sama, yaitu proses penyampaian wahyu yang turun, oleh Rasulullah kepada para sahabat, pencatatan atau penulisanya sampai dihimpun catatan-catatat tersebut dalam 1 mushaf yang utuh dan tersusun secara tertib.
D.    Jam`ul Qur`an (Pengumpulan al-Qur`an)  Pada Masa Nabi
Pengumpulan al-Qur’an pada masa Nabi SAW, dikategorikan menjadi dua bagian. Yaitu pengumpulan dalam konteks hafalan dan pengumpulan dalam konteks penulisanya.
1.      Pengumpulan Dalam Konteks Hafalan
Sejarah telah mencatat bahwa pada masa-masa awal kehadiran agama Islam, bangsa Arab-tempat diturunkannya al-Qur`an-tergolong kedalam bangsa yang buta aksara, tidak pandai membaca dan menulis. kalaupun ada yang bias baca tulis, itu hanya beberapa orang saja yang dapat dihitung dengan jari tangan. Bahkan Nabi Muhammad SAW, Sendiri dinyatakan sebagai Nabi yang ummi, yang berarti tidak pandai membaca dan menulis. Kebutaaksaraan bangsa Arab dan Ke-ummi-an Nabi Muhammad SAW, tegas-tegas diakui Allah dalam QS al-Jum`ah : 2.

هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الأمِّيِّينَ رَسُولا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ
Artinya :
Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[4]
Biasanya, orang yang ummi itu mengandalkan kekuatan hafalan dan ingatanya, mereka sangat dalam  hafalan serta daya pikirnya begitu terbuka, kelebihan inilah yang dimamfaatkan secara optimal oleh Nabi.  Nabi SAW, Menghafal ayat-ayat yang telah diwahyukan, serta menyampaikannya kepada para sahabat yang kemudian juga menghafalnya sesuai dengan yang disampaikan Nabi.
Sehubung dengan itu, maka tercatatlah huffaz  (para penghafal al-Qur`an) yang jumlahnya mencapai puluhan orang[5]. Diantaranya tertera pada table berikut:

Sahabat hafiz
Tahun Wafat
Abu Bakar al-Shiddiq
12 H/ 634 M
Umar Ibn al-Khathab
23 H/ 644 M
Utsman Ibn Affan
35 H/ 656 M
Ali Ibn Abi Thalib
40 H/ 661 M
Mu`awiyah Ibn Abi Sufyan
59 H/ 680 M
Yazid Ibn Abi Sufyan
19 H/ 640 M
Ubay Ibn Ka`ab, al-Mughirah
50 H/ 670 M
Zubair Ibn al-`Awwam
34 H/654 M
Khalid Ibn al-Walid
21 H/ 642 M
`Amar Ibn al-`Ash
43 H/ 664 M
Zaid Ibn Tsabit
45 H/ 666 M
Namun disebutkan Al Bukhari dalam tiga riwayat yang sahih ada tujuh orang sahabat yang hafal seluruh isi al-Qur’an diluar kepala dan selalu merujukkan hafalanya dihadapan Nabi SAW, isnad-isnadnya sampai kepada kita.[6] Tujuh orang sahabat tersebit adalah:
No
Nama Sahabat
1
Abdullah Ibnu Mas`ud
2
Salim Ibn Mu`aqil/Abu Huzaifah
3
Mu`az Ibn Jabal
4
Zaid Ibn Tsabit
5
Abu Zaid Ibn Sukun
6
Abu Darda
7
Ubay Ibn Ka`ab
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa para penghafal a-Qur`an dimasa Nabi SAW, amat banyak jumlahnya, dan bahwa berpegang pada hafalan dalam penukilan sesuatu dimasa itu termasuk ciri khas umat ini.
2.      Pengumpulan al-Qur’an Dalam Konteks Penulisan
Dalam rangka menjaga kemurnian al-Quran, selain ditempuh lewat jalur hafalan, juga dilengkapi dengan tulisan. Nabi SAW,  mengangkat para penulis wahyu al-Qur`an dari sahabat- sahabat terkemuka, seperti Ali, Muawiyah, Ubay Ibn Ka’ab, Zaid bin Tsabit. [7]
Sejarah memeng mencatat bahwa dari sekian banyak penulis resmi ayat-ayat al-Qur`an yang diamanahkan oleh Nabi, Zaid Ibn Zabit-lah yang paling professional dan paling andal melakukannya. Dengan sangat cermat dan teliti, zaid dan kawan-kawan selalu mencatat ayat-ayat al-Qur`an dan menempatkan serta mengurut teks-teks surat al-Qur`an sesuai petunjuk Nabi SAW.
Mengingat pada zaman itu belum dikenal zaman pembukuan, maka Tidaklah mengherangkan jika pencatatan al-Qur`an bukan dilakukan pada kertas-kertas, apalagi dalam bentuk file-file computer atau laptop seperti dikenal pada zaman sekarang, melainkan dicatat pada benda-benda yang memungkinkan dipakai sebagai sarana tulis-menulis seperti pelepah-pelepah/daun kurma, kulit-kulit hewan, tulang-belulang, bebatuan…
E.     Jamul Qur`an (Pengumpulan al-Qur`a)  Pada Masa Khulafaurrasyidin
Al-Qur’an di zaman Nabi belumlah dihimpun menjadi satu, sebab Nabi Saw., belum memerintahkanya dan menjaga apabila turun wahyu lagi yang akan diterimanya. Setelah Nabi SAW, wafat, estafet dakwah dilanjutkan oleh para Khulafaurrasyidin. Pada masa ini, pengumpulan dilakukan dalam tiga periode, yaitu ; Abu Bakar Ash Siddiq, Umar Ibn Hkattab, dan Utsman Ibn Affan.
1.      Pengumpulan Pada Masa Abu Bakar Ash-Siddiq
Pada dasarnya, seluruh al-Quran sudah ditulis pada waktu Nabi masih ada, hanya saja pada saat itu surat-surat dan ayat-ayatnya ditulis dengan terpencar-pencar. Sehingga dalam sejarah disebutkan bahwa orang yang pertama kali menyusunnya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar Ash-Siddiq. Oleh karena itu, Abu ‘Abdillah al-Muhasibi Berkata dalam kitabnya, Fahm As-Sunan:
“penulisan Al-Quran bukanlah sesuatu yang baru. Sebab, Rasulullah pernah memerintahkannya. Hanya saja, saat itu tulisan Al-Quran berpencar-pencar pada pelapah kurma, batu halus, kulit, tulang unta, dan bantalan dari kayu. Abu Bakar kemudian berinisiatif menghimpun semuanya.”[8]
. Kaum muslimin melakukan konsensus untuk mengangkat Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai khalifah sepeninggalan Nabi Saw. Pada awal masa pemerintahan Abu Bakar, terjadi kekacauan akibat ulah Musailamah al-Kazzab beserta pengikut- pengikutnya. Mereka menolak membayar zakat dan murtad dari Islam. Pasukan yang dipimpin Khalid Ibn Walid segera menumpas gerakan ini. Peristiwa tersebut terjadi di Ymamah tahun 12 H. Akibatnya banyak sahabat yang gugur, termasuk 70 orang yang diyakini hafal al-Qur’an.
Kejadian tersebut dikritisi oleh Umar Ibn Khattab. Ia khawatir peristiwa yang serupa akan terulang kembali. Sehingga semakin banyak huffadz yang gugur. Bila demikian,”masa depan” Alqur’an menjadi terancam. Maka muncul ide kreatif Umar yang disampaikan kepada Abu Bakar Ash-Siddiq untuk segera mengumpulkan tulisan-tulisan al-Aur’an yang pernah ditulis pada masa Nabi. Semula Abu Bakar keberatan atas usul Umar. Tetapi Umar berhasil meyakinkanya. Maka dibentuklah sebuah tim yang dipimpin oleh Zaid Ibn Tsabit dan tiga orang lainnya sebagai anggotanya yakni Utsman Ibn Affan, Ali Ibn Abi Thalib, dan ubay Ibn Ka`ab dalam rangka merealisasikan mandat dan tugas suci tersebut.
Panitia penghimpun yang semuanya hafal dan penulis al-Qur`an terkemuka itu dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu kurang dari satu tahun, yakni dari tahun 12 H/633 M – 13 H/634 pasca peperangan yamamah hingga sebelum wafatnya Abu Bakar Ash siddik tampa mengalami hambatan yang berat. Namun satu hambatan teknis yang dihadapi Zaid dan kawan-kawan panitia lainnya yakni ketika mengumpulkan surah at-Taubah, mereka tidak memiliki catatan dua ayat terakhir dari surah tersebut. Setelah Zaid bekerja keras dan mengumumkannya pada khalayak ramai, diperolehlah catatan kedua ayat tersebut darin seorang sahabat yang bernama Abu Khuzaimah al-Ansari. Setelah disumpah dan diperiksa keaslian tulisannya, Maka Zaid pun atas kesepakatan panitia, menerima catatan Abu Khuzaifah tersebut.[9]
Sehingga jelaslah bahwa Zaid beserta panitia yang lainnya menghimpun al-Qur`an menggunakan metode penghimpunan pada tulisan dan hafalan. Tidak pernah mereka menetapkan kesahihan ayat-ayat al-Qur`an hanya berdasarkan hapalan tanpa tulisan, dan tidak pula pernah mengakui validasi ayat-ayat al-Qur`an hanya merujuk kepada tulisan tanpa mengeceknya dengan hafalan.
2.      Pengumpulan Pada Masa Umar Ibn Khattab
Sebelum Abu Bakar Ash-Siddik meninggal dunia, ia menyerakhan mushaf tersebut kepada Umar Ibn Khattab, sehingga Mushaf tersebut terjaga dengan sangat ketat sebagai tanggung jawab selaku Khalifah kedua pengganti Abu Bakar Ash-Shiddik.
Pada masa Umar Ibn Khattab, mushaf tersebut diperintahkan untuk disalin kembali kedalam lembaran yang lebih baik. Namun Umar Ibn khattab tidak lagi menggandakan lembaran tersebut karena memang hanya untuk dijadikan sebagai naskah orisinil, bukan sebagai bahan hapalan. Setelah seluruh rangkaian penulisan selesai, naskah tersebut diserahkan kepada Hafsah Binti Umar, anak beliau sekaligus istri Nabi SAW.
Fase ini sering sekali tidak mendapat perhatian dari pakar ilmu al-Qur`an, kekosongan ini akan membuka peluang baru bagi para orientalis untuk mencari celah dimana mereka dapat menyisipkan tujuan-tujuan negatif. Maka pada saat ini sebaiknnya disebutkan bahwa pada masa Umar Ibn Khattab , jamul qur`an tetap ada adalam arti menggunakannya di waktu salat jamaah dan dirumah-rumah sahabat.
3.      Pengumpulan Pada Masa Utsman Ibn Affan
Dalam perjalanan selanjutnya, ketika jabatan Khalifah dipegang Utsman Ibn Affan dan Islam tersiar secara luas sampai ke Syam, Irak…, ketika itu timbul pula peristiwa yang tidak diinginkan kaum muslimin. Singkatnya, ketika Utsman menggerakkan bala tentara Islam ke wilayah Syam dan Irak untuk memerangi penduduk Armenia dan Azarbaijan, tiba-tiba Huzaifah Ibn al-Yaman menghadaf khalifah Utsman dengan maksud menyampaikan berita bahwa dikalangan kaum muslimin dibeberapa daerah terdapat perselisihan pendapat mengenai tilawah (bacaan) al-Qur`an.
Huzaifah menyaragkan kepada Usman agar perselisihan itu segera dipadamkan dengan cara menyalin dan memperbanyak al-Qur`an yang telah dihimpun di masa khalifah  sebelumnya untuk kemudian dikirimkan kebeberapa daerah kekuasaan kaum muslimin. Dengan demikian, diharapkan agar perselisihan dalam pembacaan al-Qur`an itu tidak berlarut-larut seperti yang dialami orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam mempersengketakan kitab sucinya masing-masing sehingga kemudian melahirkan teks-teks kitab suci yang berlainan satu dengan yang lain.
 أرسل عثمان إلى أم المؤمنين حفصة بنت عمر رضي الله عنها، فبعثت إليه بالصحف التي جمع القرآن فيها على عهد أبي بكر رضي الله عنه، وتسلمت اللجنة هذه الصحف واعتبرتها المصدر الأساس في هذا الخطب الجلل، ثم أخذت في نسخها، حسب الدستور الذي وضعه لهم عثمان رضي الله عنه، حيث قال للقرشيين الثلاثة: "إذا اختلفتم أنتم وزيد بن ثابت في شيء من القرآن، فاكتبوه بلسان قريش فإنما نزل بلسانهم". وفي الترمذي، قال الزهري: فاختلفوا يومئذ في (التابوت والتابوه) فقال القرشيون التابوت، وقال زيدٌ التابوه فرُفعَ اختلافهم إلى عثمان فقال اكتبوه التابوت فإنه نزل بلسان قريش[10]
Setelah mengecek kebenaran berita yang disampaikan Huzaifah, Utsman meminta Suhuf yang ada ditangan Hafsah untuk disalin dan diperbanyak. Untuk kepentingan itu, Utsman Membentuk panitia penyalinan Mushaf al-Qur`an yang diketuai oleh Zaid Ibn Tsabit dengan tiga anggotanya yakni Abdullah Ibn Zubair, Sa`id Ibn `Ash , dan Abdurrahman Ibn al-Harits Ibn Hisyam. Dalam pengarahannya dihadapan panitia penyalin, Utsman menekankan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat antara Zaid Ibn Tsabit (bukan dari suku Quraisy) dengan tiga orang pembantunya (semuanya dari suku Quraisy) mengenai tilawah al-Qur`an, maka hendaklah al-Qur`an itu  ditulis menurut bacaan Quraisy mengingat al-Qur`an pada awalnya diturunkan dalam bahasa (Arab) Quraisy.
Setelah tim tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya, Khalifah Utsman Ibn Affan mengembalikan mushaf orisinil kepada Hafsah. Kemudin beberapa mushaf hasil kerja tim tersebut dikirimkan ke berbagai kota.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan  Jam’ul Qur`an yang telah dipaparkan dalam pembahasan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa:
1.      Jam’ul Qur`an artinya huffazhuhu (para penghafal, yaitu orang yang menghafalka dalam hatinya), sedangkan dalam arti kitabu kullihi (penulisan al-Qur’an semuanya) baik dengan memisahmisahkan  ayat-ayat dan surat-suratnya atau menertibkan ayat- ayatnya semata dan setiap surat ditulis dalam satu lembaran terpisah, atau menertibkan ayat-ayat dan surat-suratnya dalam lembaran yang terkumpul yang menghimpun semua surat.
2.      Pada masa Nabi SAW, penulisan al-Qur’an dilakukan ketika wahyu al-Qur’an di turunkan dengan menyusun urutan ayat-ayat dalam surat-surat tertentu sesuai dengan petunjuk Nabi. Ayat-ayat tersebut ditulis secara terpisah pada kepingan-kepingan tulang, pelepah daun korma…
3.      Pada masa Khalifah Abu Bakar, motivasi pengumpulan al-Qur’an pada zaman ini ialah upaya memelihara al-Qur’an dari kepunahannya dengan wafatnya orang-orang yang membaca dan menghapalnya. Penulisan dilakukan untuk menghimpun dan menyalin kembali catatan-catatan al-Qur’an menjadi sebuah mushaf. Tertib suratnya menurut turunnya wahyu.
4.      Pada masa Khlaifah Umar Ibn Khattab, pada masa ini bisa di bilang tidak ada penulisan ulang yang dilakukan oleh Umar Ibn Khattab. Namun sekalipun demikian beliau sangat bertanggung jawab dalam penyimpanan Mushaf yang telah selesai di kumpulkan pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kemudian pada masa Khalifah  Utsman Ibn Affan motivasi untuk mengumpulkan al- Qur’an ialah banyaknya perbedaan bacaan al-Qur’an yang meluas ke segenap penjuru negeri dan telah mengakibatkan perselisihan sengit antar kaum muslimin. Lebih parah lagi mereka saling menyalahkan satu sama lain, maka Khlaifah khawatir akan terjadi pertumpahan darah, beliau memerintahkan untuk menhulis al-Qur’an dalam mushaf  dengan tertib ayat dan suratnya seperti yag ada sekarang ini. Beliau mengambil jalan tengah untuk menulis al-Qur’an dengan dialek bahas Quraisy dengan alasan bahwa al-Qur’an di turunkan dengan bahasa mereka, meskipun  tujuh bacaan ini terdiri dari beberapa bahasa.
B. Penutup
Demikianlah yang dapat kami paparkan mengenai materi jam`ul quran yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, semoga dapat menjadi komsumsi yang bermamfaat dan menambah wawasan bagi yang membacanya. Tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang kami miliki. Oleh sebab itu penulis banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan keritik dan saran yang membangun demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Sekian penutup dari kami, semoga berkenan dihati dan kami ucapkan terimakasih.
C. Saran
Sekiranya al-Qur`an adalah pedoman hidup manusia, maka sepantasnyalah menjaga kesucian dan kemurnian dari al-Qur`an menjadi tanggung jawab bersama, sehingga keautentikan dan orisinalitas al-Qur`an dapat terjaga sepanjang masa.
DAFTAR PUSTAKA
al-Qur`an al Karim;
Soheh al-Bukhari
Rosihon Anwar. 2007. Ulumul Qur’an, Bandung : Pustaka Setia
Muhammad Sa`id Ramadhan al-Buthi. 1397 H/ 1977 M  Min Rawa`I Al-Qur`an Beirut Lukman: Maktabah al-Farabi
Abu Anwar. 2002.  Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar, Pekanbaru : AMZAH
Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. 2014. Ulumul Qur`an, Jakarta: Rajawali Pers
Sumber lain:
http:/Islamis story.com


[1]Departemen Agama RI, Al Qur`an dan Terjemahannya
[2]Kodifikasi berarti menetapkan undang-undang secara tertulis; pembukuan hokum.
[3]Rosihon Anwar, Ulumul Qur’an ((Bandung ,Pustaka Setia, 2007), hal. 32
[4]Departemen Agama RI, Al Qur`an dan Terjemahannya
[5] Bandingkan dengan Muhammad Sa`id Ramadhan al-Buthi, Min Rawa`I Al-Qur`an, (Beirut Lukman: Maktabah al-Farabi, 1397 H/ 1977 M), hlm. 37-41.
[6]Abu Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar (Pekanbaru, AMZAH, 2002), hal. 24-25.

[7] rof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Ulumul Qur`an (Ed.1-Cet.2-Jakarta: Rajawali Pers, 2014) hal. 49
[8]Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid I, hal. 60
[9]Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M Ulumul qrr`anHal 51
[10]Bukhari fadilatulqur`an. No.4603