JAMUL QUR`AN
(Proses Pengumpulan al-Qur`an Pada Masa Nabi SAW, dan Masa
Khulafaurrasyidin)
![]() |
Makalah
Diajukan
Sebagai Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur`an
Oleh:
RUHUL
YUSUF
NIM
: 80200216004
PROGRAM PASCASARJANA
UIN ALAUDDIN MAKASSAR
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Al-Qur`an merupakan pedoman umat Islam yang
berisi petunjuk dan tuntunan komperehensif guna mengatur kehidupan di dunia dan akhirat. Ia merupakan kitab otentik dan unik,
yang mana redaksi susunan maupun kandungan maknanya berasal dari wahyu sehingga
ia terpelihara dan terjamin sepanjang zaman.
Adalah al-Qur`an
sendiri yang menyatakan bahwa keautentikan (orisinilitas) al-Qur`an dijamin
oleh Allah Swt, sesuai dengan firman-Nya dalam QS al-Hijr : 9 yang berbunyi:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (٩)
Artinya
:
“Sesungguhnya
Kami-lah yang menurungkan al-Dzikra (Al Qur`an) , dan sesungguhnya kami
(jugalah) yang benar-benar memeliharanya”.[1]
Ayat di atas tegas menyatakan bahwa penurunan al-Qur`an dan pemeliharaan kemurniaanya adalah merupakan
urusan Allah
SWT. Dia-Lah menurunkan al-Qur`an kepada Nabi Muhammad SAW, melalui perantaraan malaikat
Jibril, dan Dia pulalah yang akan mempertahankan keaslian atau orisinalitas
sepanjang waktu. Namun demikian, tidak berarti kaum muslimin boleh berpangku
tangan begitu saja, tampa menaruh kepedulian barang sedikit pun terhadap
pemeliharaan al-Qur`an, sebaiknya kaum muslimin harus bersikap proaktif dalam
memelihara keaslian kitab sucinya. Adapun ketika kita menelaah redaksi firman
Allah SWT, diatas, maka tampak dari keseluruhan menggunakan kata إِنَّا / jamak, itu
mengisyaratkan keterlibatan atau malah pelibatan ummatan muslimatan (umat
muslim) terhadap pemeliharaan dan pengawalan kemurniaan al-Qur`an.
Turunnya al-Qur`an kepada Nabi Saw, tidak
sekaligus, melainkan secara berangsur-angsur dalam masa relatif panjang, yakni
dimulai sejak zaman Nabi SAW, diangkat menjadi
Rasul dan berakhir pada masa menjelang wafatnya. Justru tidak heran bila al- Qur`an belum sempat dibukukan seperti adanya sekarang,
karena al-Qur`an sendiri secara keseluruhan ketika itu belum selesai
diturunkan. Meskipun demikian, upaya pengumpulan ayat-ayat al-Qur`an pada masa itu tetap berjalan. Setiap kali Nabi SAW,
selesai menerima ayat-ayat al-Qur`an yang diwahyukan kepadanya, Nabi lalu
memerintahkan kepada sahabat tertentu untuk menuliskannya disamping juga menghafalnya.
Penulisan ayat-ayat al-Qur`an tidak seperti yang mana kita saksikan sekarang, Selain karena mereka belum mengenal alat-alat tulis, al-Qur`an hanya ditulis pada kepingan-kepingan tulang,
pelepah korma, atau batu-batu tipis, sesuai dengan peradaban masyarakat waktu
itu.
Tulisan yang akan dituangkan dalam makalah ini mengupas
tentang sejarah pengumpulan dan penulisan al-Qur`an, yang bahasanya menitip beratkan pada upaya
pemeliharaan di masa Nabi SAW, dan masa Khulafaurrasyidin.
B. Rumusan Masalah
Untuk lebih jelasnya, akan dipaparkan rumusan masalah yang akan menjadi
pembahasan dalam makalah ini. Rumusan masalah tersebut yaitu :
1.
Apa defenisi Jam`ul Qur`an
2.
Bagaimana proses Jam`ul Qur`an
(pengumpulan al-Qur`an) pada masa
Nabi?
3.
Bagaimana Proses Jam`ul Qur`an
(pengumpulan al-Qur`an) pada masa khulafaur_rasyidin?
C. Tujuan
1.
Mengetahui defenisi Jam`ul
Qur`an (pengumpulan al-Qur`an)
2.
Mengetahui proses Jam`ul
Qur`an (pengumpulan al-Qur`an) pada
masa Nabi.
3.
Menjelaskan Proses Jam`ul
Qur`an (pengumpulan al-Qur`an) pada
masa khulafaurrasyidin.
BAB II
PEMBAHASAN
C.
Defenisi Jamul Qur`an (Pengumpulan al- Qur`an)
Dalam sebagian besar literatur yang membahas tentang ilmu-ilmu al-Qur`an,
istilah yang digunakan untuk menunjukkan arti penulisan, pembukuan al-Qur`an
adalah Jam`ul Qur`an yang artinya pengumpulan al-Qur`an. Sehingga
kalimat Jam`ul Quran dalam bahasa Indonesi memiliki istilah khusus,
yaitu kodifikasi[2]
al-Qur`an. Namun
Jam`ul Qur`an
diartikan oleh para ulama dengan dua makna.
yaitu :
1.
Jam`ul Qur`an (pengumpulan
al-Qur`an) dengan cara memjaganya atau menghafalnya. Pengumpulan al-Qur`an
dsimpan didalam hati.
2. Jam`ul Qur`an (pengumpulan al-Qur`an) diartikan
sebagai penulisan secara keseluruhan, baik secara huruf, surat, dan sistematika
ayat-ayatnya. Pengumpulan al-Qur`an disimpan didalam mushaf.[3]
Apabila kita mencermati maksud dua pengertian diatas,
sesungguhnya istilah- istilah yang mereka gunakan memiliki maksud yang sama,
yaitu proses penyampaian wahyu yang turun, oleh Rasulullah kepada para sahabat,
pencatatan atau penulisanya sampai dihimpun catatan-catatat tersebut dalam 1
mushaf yang utuh dan tersusun secara tertib.
D.
Jam`ul Qur`an (Pengumpulan al-Qur`an) Pada Masa Nabi
Pengumpulan
al-Qur’an pada masa Nabi SAW, dikategorikan menjadi dua bagian. Yaitu
pengumpulan dalam konteks hafalan dan pengumpulan dalam konteks penulisanya.
1.
Pengumpulan Dalam Konteks Hafalan
Sejarah
telah mencatat bahwa pada masa-masa awal kehadiran agama Islam, bangsa Arab-tempat
diturunkannya al-Qur`an-tergolong kedalam bangsa yang buta aksara, tidak pandai
membaca dan menulis. kalaupun ada yang bias baca tulis, itu hanya beberapa
orang saja yang dapat dihitung dengan jari tangan. Bahkan Nabi Muhammad SAW,
Sendiri dinyatakan sebagai Nabi yang ummi, yang berarti tidak pandai
membaca dan menulis. Kebutaaksaraan bangsa Arab dan Ke-ummi-an Nabi
Muhammad SAW, tegas-tegas diakui Allah dalam QS al-Jum`ah : 2.
هُوَ
الَّذِي بَعَثَ فِي الأمِّيِّينَ رَسُولا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ آيَاتِهِ
وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ
قَبْلُ لَفِي ضَلالٍ مُبِينٍ
Artinya :
Dia-lah
yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang
membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka dan mengajarkan
kepada mereka Kitab dan Hikmah (As Sunah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya
benar-benar dalam kesesatan yang nyata.[4]
Biasanya,
orang yang ummi itu mengandalkan kekuatan hafalan dan ingatanya, mereka
sangat dalam hafalan serta daya pikirnya
begitu terbuka, kelebihan inilah yang dimamfaatkan secara optimal oleh
Nabi. Nabi SAW, Menghafal ayat-ayat yang
telah diwahyukan, serta menyampaikannya kepada para sahabat yang kemudian juga
menghafalnya sesuai dengan yang disampaikan Nabi.
Sehubung
dengan itu, maka tercatatlah huffaz (para
penghafal al-Qur`an) yang jumlahnya mencapai puluhan orang[5].
Diantaranya tertera pada table berikut:
|
Sahabat hafiz
|
Tahun Wafat
|
|
Abu Bakar al-Shiddiq
|
12 H/ 634 M
|
|
Umar Ibn al-Khathab
|
23 H/ 644 M
|
|
Utsman Ibn Affan
|
35 H/ 656 M
|
|
Ali Ibn Abi Thalib
|
40 H/ 661 M
|
|
Mu`awiyah Ibn Abi Sufyan
|
59 H/ 680 M
|
|
Yazid Ibn Abi Sufyan
|
19 H/ 640 M
|
|
Ubay Ibn Ka`ab, al-Mughirah
|
50 H/ 670 M
|
|
Zubair Ibn al-`Awwam
|
34 H/654 M
|
|
Khalid Ibn al-Walid
|
21 H/ 642 M
|
|
`Amar Ibn al-`Ash
|
43 H/ 664 M
|
|
Zaid Ibn Tsabit
|
45 H/ 666 M
|
Namun disebutkan Al Bukhari dalam tiga riwayat yang sahih ada
tujuh orang sahabat yang hafal seluruh isi al-Qur’an diluar kepala dan selalu
merujukkan hafalanya dihadapan Nabi SAW, isnad-isnadnya sampai kepada
kita.[6]
Tujuh orang sahabat tersebit adalah:
|
No
|
Nama Sahabat
|
|
1
|
Abdullah Ibnu Mas`ud
|
|
2
|
Salim Ibn Mu`aqil/Abu Huzaifah
|
|
3
|
Mu`az Ibn Jabal
|
|
4
|
Zaid Ibn Tsabit
|
|
5
|
Abu Zaid Ibn Sukun
|
|
6
|
Abu Darda
|
|
7
|
Ubay Ibn Ka`ab
|
Dari keterangan di atas jelaslah bagi kita bahwa para
penghafal a-Qur`an dimasa Nabi SAW, amat banyak jumlahnya, dan bahwa berpegang
pada hafalan dalam penukilan sesuatu dimasa itu termasuk ciri khas umat ini.
2.
Pengumpulan
al-Qur’an Dalam Konteks Penulisan
Dalam
rangka menjaga kemurnian al-Quran, selain ditempuh lewat jalur hafalan, juga
dilengkapi dengan tulisan. Nabi SAW, mengangkat
para penulis wahyu al-Qur`an dari sahabat- sahabat terkemuka, seperti Ali,
Muawiyah, Ubay Ibn Ka’ab, Zaid bin Tsabit. [7]
Sejarah
memeng mencatat bahwa dari sekian banyak penulis resmi ayat-ayat al-Qur`an yang
diamanahkan oleh Nabi, Zaid Ibn Zabit-lah yang paling professional dan paling
andal melakukannya. Dengan sangat cermat dan teliti, zaid dan kawan-kawan
selalu mencatat ayat-ayat al-Qur`an dan menempatkan serta mengurut teks-teks
surat al-Qur`an sesuai petunjuk Nabi SAW.
Mengingat
pada zaman itu belum dikenal zaman pembukuan, maka Tidaklah mengherangkan jika
pencatatan al-Qur`an bukan dilakukan pada kertas-kertas, apalagi dalam bentuk file-file
computer atau laptop seperti dikenal pada zaman sekarang, melainkan dicatat
pada benda-benda yang memungkinkan dipakai sebagai sarana tulis-menulis seperti
pelepah-pelepah/daun kurma, kulit-kulit hewan, tulang-belulang, bebatuan…
E.
Jamul Qur`an (Pengumpulan al-Qur`a) Pada Masa Khulafaurrasyidin
Al-Qur’an di
zaman Nabi belumlah dihimpun menjadi satu, sebab Nabi Saw., belum
memerintahkanya dan menjaga apabila turun wahyu lagi yang akan diterimanya.
Setelah Nabi SAW, wafat, estafet dakwah dilanjutkan oleh para Khulafaurrasyidin. Pada masa ini,
pengumpulan dilakukan dalam tiga periode, yaitu ; Abu Bakar Ash Siddiq, Umar
Ibn Hkattab, dan Utsman Ibn Affan.
1. Pengumpulan Pada Masa Abu
Bakar Ash-Siddiq
Pada dasarnya, seluruh al-Quran sudah ditulis pada waktu Nabi
masih ada, hanya saja pada saat itu surat-surat dan ayat-ayatnya ditulis dengan
terpencar-pencar. Sehingga dalam sejarah disebutkan bahwa orang yang pertama
kali menyusunnya dalam satu mushaf adalah Abu Bakar Ash-Siddiq. Oleh karena
itu, Abu ‘Abdillah al-Muhasibi Berkata dalam kitabnya, Fahm As-Sunan:
“penulisan
Al-Quran bukanlah sesuatu yang baru. Sebab, Rasulullah pernah memerintahkannya.
Hanya saja, saat itu tulisan Al-Quran berpencar-pencar pada pelapah kurma, batu
halus, kulit, tulang unta, dan bantalan dari kayu. Abu Bakar kemudian
berinisiatif menghimpun semuanya.”[8]
. Kaum muslimin melakukan
konsensus untuk mengangkat Abu Bakar Ash-Siddiq sebagai khalifah
sepeninggalan Nabi Saw. Pada awal masa pemerintahan Abu Bakar, terjadi kekacauan
akibat ulah Musailamah al-Kazzab beserta pengikut- pengikutnya. Mereka menolak membayar
zakat dan murtad dari Islam. Pasukan yang dipimpin Khalid Ibn Walid segera
menumpas gerakan ini. Peristiwa tersebut terjadi di Ymamah tahun 12 H. Akibatnya
banyak sahabat yang gugur, termasuk 70 orang yang diyakini hafal al-Qur’an.
Kejadian tersebut dikritisi oleh Umar Ibn Khattab. Ia
khawatir peristiwa yang serupa akan terulang kembali. Sehingga semakin banyak huffadz yang gugur. Bila demikian,”masa
depan” Alqur’an menjadi terancam. Maka muncul ide kreatif Umar yang disampaikan
kepada Abu Bakar Ash-Siddiq untuk segera mengumpulkan tulisan-tulisan al-Aur’an
yang pernah ditulis pada masa Nabi. Semula Abu Bakar keberatan atas usul Umar.
Tetapi Umar berhasil meyakinkanya. Maka dibentuklah sebuah tim yang dipimpin
oleh Zaid Ibn Tsabit dan tiga orang lainnya sebagai anggotanya yakni Utsman Ibn
Affan, Ali Ibn Abi Thalib, dan ubay Ibn Ka`ab dalam rangka merealisasikan
mandat dan tugas suci tersebut.
Panitia penghimpun yang semuanya hafal dan penulis al-Qur`an
terkemuka itu dapat menyelesaikan tugasnya dalam waktu kurang dari satu tahun,
yakni dari tahun 12 H/633 M – 13 H/634 pasca peperangan yamamah hingga sebelum
wafatnya Abu Bakar Ash siddik tampa mengalami hambatan yang berat. Namun satu
hambatan teknis yang dihadapi Zaid dan kawan-kawan panitia lainnya yakni ketika
mengumpulkan surah at-Taubah, mereka tidak memiliki catatan dua ayat terakhir dari
surah tersebut. Setelah Zaid bekerja keras dan mengumumkannya pada khalayak
ramai, diperolehlah catatan kedua ayat tersebut darin seorang sahabat yang
bernama Abu Khuzaimah al-Ansari. Setelah disumpah dan diperiksa keaslian
tulisannya, Maka Zaid pun atas kesepakatan panitia, menerima catatan Abu
Khuzaifah tersebut.[9]
Sehingga jelaslah bahwa Zaid beserta panitia yang
lainnya menghimpun al-Qur`an menggunakan metode penghimpunan pada tulisan dan
hafalan. Tidak pernah mereka menetapkan kesahihan ayat-ayat al-Qur`an hanya
berdasarkan hapalan tanpa tulisan, dan tidak pula pernah mengakui validasi
ayat-ayat al-Qur`an hanya merujuk kepada tulisan tanpa mengeceknya dengan
hafalan.
2.
Pengumpulan Pada Masa Umar Ibn Khattab
Sebelum Abu Bakar Ash-Siddik meninggal dunia, ia menyerakhan
mushaf tersebut kepada Umar Ibn Khattab, sehingga Mushaf tersebut terjaga
dengan sangat ketat sebagai tanggung jawab selaku Khalifah kedua pengganti Abu
Bakar Ash-Shiddik.
Pada masa Umar Ibn Khattab, mushaf tersebut diperintahkan untuk
disalin kembali kedalam lembaran yang lebih baik. Namun Umar Ibn khattab tidak
lagi menggandakan lembaran tersebut karena memang hanya untuk dijadikan sebagai
naskah orisinil, bukan sebagai bahan hapalan. Setelah seluruh rangkaian
penulisan selesai, naskah tersebut diserahkan kepada Hafsah Binti Umar, anak
beliau sekaligus istri Nabi SAW.
Fase ini sering sekali tidak mendapat perhatian dari pakar ilmu
al-Qur`an, kekosongan ini akan membuka peluang baru bagi para orientalis untuk
mencari celah dimana mereka dapat menyisipkan tujuan-tujuan negatif. Maka pada
saat ini sebaiknnya disebutkan bahwa pada masa Umar Ibn Khattab , jamul
qur`an tetap ada adalam arti menggunakannya di waktu salat jamaah dan
dirumah-rumah sahabat.
3.
Pengumpulan Pada Masa Utsman Ibn Affan
Dalam perjalanan selanjutnya, ketika jabatan Khalifah dipegang
Utsman Ibn Affan dan Islam tersiar secara luas sampai ke Syam, Irak…,
ketika itu timbul pula peristiwa yang tidak diinginkan kaum muslimin.
Singkatnya, ketika Utsman menggerakkan bala tentara Islam ke wilayah Syam dan
Irak untuk memerangi penduduk Armenia dan Azarbaijan, tiba-tiba Huzaifah Ibn
al-Yaman menghadaf khalifah Utsman dengan maksud menyampaikan berita
bahwa dikalangan kaum muslimin dibeberapa daerah terdapat perselisihan pendapat
mengenai tilawah (bacaan) al-Qur`an.
Huzaifah menyaragkan kepada Usman agar perselisihan itu segera
dipadamkan dengan cara menyalin dan memperbanyak al-Qur`an yang telah dihimpun
di masa khalifah sebelumnya untuk
kemudian dikirimkan kebeberapa daerah kekuasaan kaum muslimin. Dengan demikian,
diharapkan agar perselisihan dalam pembacaan al-Qur`an itu tidak berlarut-larut
seperti yang dialami orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam mempersengketakan
kitab sucinya masing-masing sehingga kemudian melahirkan teks-teks kitab suci
yang berlainan satu dengan yang lain.
أرسل عثمان إلى أم المؤمنين حفصة بنت
عمر رضي الله عنها،
فبعثت إليه بالصحف التي جمع القرآن فيها على عهد أبي بكر رضي الله عنه، وتسلمت اللجنة هذه الصحف واعتبرتها المصدر الأساس في
هذا الخطب الجلل، ثم أخذت في نسخها، حسب الدستور الذي وضعه لهم عثمان رضي الله
عنه، حيث قال للقرشيين الثلاثة: "إذا اختلفتم أنتم وزيد بن ثابت في شيء من
القرآن، فاكتبوه بلسان قريش فإنما نزل بلسانهم". وفي الترمذي، قال الزهري:
فاختلفوا يومئذ في (التابوت والتابوه) فقال القرشيون التابوت، وقال زيدٌ التابوه
فرُفعَ اختلافهم إلى عثمان فقال اكتبوه التابوت فإنه نزل بلسان قريش[10]
Setelah mengecek kebenaran berita yang disampaikan Huzaifah,
Utsman meminta Suhuf yang ada ditangan Hafsah untuk disalin dan
diperbanyak. Untuk kepentingan itu, Utsman Membentuk panitia penyalinan Mushaf
al-Qur`an yang diketuai oleh Zaid Ibn Tsabit dengan tiga anggotanya yakni
Abdullah Ibn Zubair, Sa`id Ibn `Ash , dan Abdurrahman Ibn al-Harits Ibn Hisyam.
Dalam pengarahannya dihadapan panitia penyalin, Utsman menekankan bahwa apabila
terjadi perbedaan pendapat antara Zaid Ibn Tsabit (bukan dari suku Quraisy)
dengan tiga orang pembantunya (semuanya dari suku Quraisy) mengenai
tilawah al-Qur`an, maka hendaklah al-Qur`an itu
ditulis menurut bacaan Quraisy mengingat al-Qur`an pada awalnya
diturunkan dalam bahasa (Arab) Quraisy.
Setelah tim tersebut berhasil menyelesaikan tugasnya, Khalifah Utsman
Ibn Affan mengembalikan mushaf orisinil kepada Hafsah. Kemudin beberapa mushaf
hasil kerja tim tersebut dikirimkan ke berbagai kota.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan Jam’ul Qur`an
yang telah dipaparkan dalam pembahasan makalah ini, dapat disimpulkan bahwa:
1. Jam’ul Qur`an artinya huffazhuhu (para
penghafal, yaitu orang yang menghafalka dalam hatinya), sedangkan dalam arti kitabu
kullihi (penulisan al-Qur’an semuanya) baik dengan memisahmisahkan ayat-ayat dan surat-suratnya atau menertibkan
ayat- ayatnya semata dan setiap surat ditulis dalam satu lembaran terpisah,
atau menertibkan ayat-ayat dan surat-suratnya dalam lembaran yang terkumpul
yang menghimpun semua surat.
2. Pada masa Nabi SAW, penulisan al-Qur’an dilakukan ketika wahyu al-Qur’an
di turunkan dengan menyusun urutan ayat-ayat dalam surat-surat tertentu sesuai
dengan petunjuk Nabi. Ayat-ayat tersebut ditulis secara terpisah pada
kepingan-kepingan tulang, pelepah daun korma…
3. Pada masa Khalifah Abu Bakar, motivasi pengumpulan al-Qur’an
pada zaman ini ialah upaya memelihara al-Qur’an dari kepunahannya dengan
wafatnya orang-orang yang membaca dan menghapalnya. Penulisan dilakukan untuk
menghimpun dan menyalin kembali catatan-catatan al-Qur’an menjadi sebuah
mushaf. Tertib suratnya menurut turunnya wahyu.
4. Pada masa Khlaifah Umar Ibn Khattab, pada masa ini bisa di
bilang tidak ada penulisan ulang yang dilakukan oleh Umar Ibn Khattab. Namun
sekalipun demikian beliau sangat bertanggung jawab dalam penyimpanan Mushaf
yang telah selesai di kumpulkan pada zaman Abu Bakar Ash-Shiddiq. Kemudian pada
masa Khalifah Utsman Ibn Affan
motivasi untuk mengumpulkan al- Qur’an ialah banyaknya perbedaan bacaan al-Qur’an
yang meluas ke segenap penjuru negeri dan telah mengakibatkan perselisihan
sengit antar kaum muslimin. Lebih parah lagi mereka saling menyalahkan satu
sama lain, maka Khlaifah khawatir akan terjadi pertumpahan darah, beliau
memerintahkan untuk menhulis al-Qur’an dalam mushaf dengan tertib ayat dan suratnya seperti yag
ada sekarang ini. Beliau mengambil jalan tengah untuk menulis al-Qur’an dengan
dialek bahas Quraisy dengan alasan bahwa al-Qur’an di turunkan dengan
bahasa mereka, meskipun tujuh bacaan ini
terdiri dari beberapa bahasa.
B. Penutup
Demikianlah yang dapat kami paparkan mengenai materi jam`ul
quran yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, semoga dapat menjadi
komsumsi yang bermamfaat dan menambah wawasan bagi yang membacanya. Tentunya
masih banyak kekurangan dan kelemahan disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan
yang kami miliki. Oleh sebab itu penulis banyak berharap para pembaca yang
budiman dapat memberikan keritik dan saran yang membangun demi sempurnanya
makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya.
Sekian penutup dari kami, semoga berkenan dihati dan kami ucapkan
terimakasih.
C. Saran
Sekiranya al-Qur`an adalah pedoman hidup manusia, maka
sepantasnyalah menjaga kesucian dan kemurnian dari al-Qur`an menjadi tanggung
jawab bersama, sehingga keautentikan dan orisinalitas al-Qur`an dapat terjaga
sepanjang masa.
DAFTAR PUSTAKA
al-Qur`an
al Karim;
Soheh
al-Bukhari
Rosihon
Anwar. 2007. Ulumul Qur’an, Bandung : Pustaka Setia
Muhammad
Sa`id Ramadhan al-Buthi. 1397 H/ 1977 M Min
Rawa`I Al-Qur`an Beirut Lukman: Maktabah al-Farabi
Abu
Anwar. 2002. Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar,
Pekanbaru : AMZAH
Prof.
Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. 2014. Ulumul Qur`an, Jakarta:
Rajawali Pers
Sumber
lain:
http:/Islamis
story.com
[1]Departemen
Agama RI, Al Qur`an dan Terjemahannya
[3]Rosihon
Anwar, Ulumul Qur’an ((Bandung ,Pustaka Setia, 2007), hal. 32
[4]Departemen
Agama RI, Al Qur`an dan Terjemahannya
[5]
Bandingkan dengan Muhammad Sa`id Ramadhan al-Buthi, Min Rawa`I Al-Qur`an, (Beirut
Lukman: Maktabah al-Farabi, 1397 H/ 1977 M), hlm. 37-41.
[6]Abu
Anwar, Ulumul Qur’an Sebuah Pengantar (Pekanbaru, AMZAH, 2002), hal.
24-25.
[7]
rof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M. Ulumul Qur`an (Ed.1-Cet.2-Jakarta:
Rajawali Pers, 2014) hal. 49
[8]Jalaluddin
As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Quran, Dar Al-Fikr, Beirut, t.t., Jilid
I, hal. 60
[9]Prof.
Dr. H. Muhammad Amin Suma, S.H., M.A., M.M Ulumul
qrr`anHal 51
[10]Bukhari
fadilatulqur`an. No.4603
